Postingan

Hukum Islam (Syari’ah)

  Hukum Islam (Syari’ah)   Syariah adalah kata syari’ah berasal dari kata syara’a. Kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya mulhtar-us Shihab bisa berarti nahaja(menempuh) awdhaha(menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukan jalan). Sedangkan menurut Al-Jurjani Syariah bisa juga artinya mazhab dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. Jadi arti kata Syariah secara Bahasa banyak artinya.   Ungkapan Syariah islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara Bahasa itu. Para ulama akhirnya mengunnakan istilah Syariah dengan arti selain arti Bahasanya lalu mentradisi.maka setiap disebut Syariah langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu.   Imam al-Qurthubi menyebut bahwa Syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk hamba-hambanya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidup...