Hukum Islam (Syari’ah)

 

Hukum Islam (Syari’ah)

 

Syariah adalah kata syari’ah berasal dari kata syara’a. Kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya mulhtar-us Shihab bisa berarti nahaja(menempuh) awdhaha(menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukan jalan). Sedangkan menurut Al-Jurjani Syariah bisa juga artinya mazhab dan thriqah mustaqim / jalan yang lurus. Jadi arti kata Syariah secara Bahasa banyak artinya.

 

Ungkapan Syariah islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara Bahasa itu. Para ulama akhirnya mengunnakan istilah Syariah dengan arti selain arti Bahasanya lalu mentradisi.maka setiap disebut Syariah langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu.

 

Imam al-Qurthubi menyebut bahwa Syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah SWT. Untuk hamba-hambanya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup.

 

Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelokkelok,juga berarti jalan raya.Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, kebiasaan, undang-undang dan hukum.

 

Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).  Syariah bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta.

Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.

Sumber Hukum Islam:

Hukum islam bersumber dari dua sumber utama, yaitu:

·       Al-Qur’an: kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang paling utama dan tidak dapat diubah.

·       Sunnah Nabi Muhammad SAW: segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman bagi umat islam. Sunnah Nabi SAW berfungsi untuk menjelaskan dan mendetailkan aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Tujuan hukum islam:

Hukum islam berjutuan untuk mencapai berbagai tujuan, di antaranya:

·       Mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia

·       Membimbing manusia ke jalan yang benar dan lurus

·       Menjaga kelestarian akidah dan moralitas umat islam

·       Memperkuat persatuan dan kesatuan umat islam

 

 

 

 

Ruang lingkup hukum islam:

Hukum islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk:

·       Ibadah: segala aktivitas yang di lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji

·       Muamalah: segala hubungan dan interaksi antar manusia, seperti jual beli, sewa-menyewa dan perkawinan.

·       Ahwal al-Syakhshiyyah: status pribadi seseorang, seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak.

·       Hukum pidana: segala perbuatan yang diangap sebagai tindak pidana seperti pembenuhan, pencurian, dan perzinaan.

·       Hukum politik: sistem pemerintahan dan kepemimpinan dalam islam

·       Hukum ekonomi: sistem ekonomi yang sesuai dangan syariat islam

Manfaat mempelajari hukum islam:

·       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT

·       Memahami aturan-aturan islam dengan benar

·       Mampu menerapkan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari

·       Menjadi muslim yang lebih baik dan berakhlak mulia

Hukum Islam (Syari’ah) adalah pedoman hidup yang lengkap dan sempurna bagi umat Islam. Dengan mempelajari dan menerapkan Hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam akan mendapatkan kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Komentar