Hukum Islam (Syari’ah)
Hukum Islam (Syari’ah)
Syariah adalah kata syari’ah berasal dari kata syara’a. Kata ini
menurut ar-Razi dalam bukunya mulhtar-us Shihab bisa berarti nahaja(menempuh)
awdhaha(menjelaskan) dan bayyan-al masalik (menunjukan jalan). Sedangkan
menurut Al-Jurjani Syariah bisa juga artinya mazhab dan thriqah mustaqim /
jalan yang lurus. Jadi arti kata Syariah secara Bahasa banyak artinya.
Ungkapan
Syariah islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara
Bahasa itu. Para ulama akhirnya mengunnakan istilah Syariah dengan arti selain
arti Bahasanya lalu mentradisi.maka setiap disebut Syariah langsung dipahami
dengan artinya secara tradisi itu.
Imam
al-Qurthubi menyebut bahwa Syariah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh
Allah SWT. Untuk hamba-hambanya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan
hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah disebut syariat karena memiliki
kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk
hidup.
Kata syari’ah
ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelokkelok,juga
berarti jalan raya.Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan,
kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala
peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun
dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir
(penetapan atau pengakuan). Syariah
bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur
hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Ia juga mencakup
kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga
serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada
kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan
ilmu akhlak.
Sumber Hukum Islam:
Hukum islam bersumber dari dua
sumber utama, yaitu:
·
Al-Qur’an:
kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Al-Qur’an merupakan
sumber hukum islam yang paling utama dan tidak dapat diubah.
·
Sunnah
Nabi Muhammad SAW: segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad
SAW yang menjadi pedoman bagi umat islam. Sunnah Nabi SAW berfungsi untuk
menjelaskan dan mendetailkan aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Tujuan hukum islam:
Hukum islam berjutuan untuk mencapai
berbagai tujuan, di antaranya:
·
Mewujudkan
keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia
·
Membimbing
manusia ke jalan yang benar dan lurus
·
Menjaga
kelestarian akidah dan moralitas umat islam
·
Memperkuat
persatuan dan kesatuan umat islam
Ruang lingkup hukum islam:
Hukum islam mengatur berbagai
aspek kehidupan manusia, termasuk:
·
Ibadah:
segala aktivitas yang di lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,
seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
·
Muamalah:
segala hubungan dan interaksi antar manusia, seperti jual beli, sewa-menyewa
dan perkawinan.
·
Ahwal
al-Syakhshiyyah: status pribadi seseorang, seperti pernikahan, perceraian,
warisan, dan hak asuh anak.
·
Hukum
pidana: segala perbuatan yang diangap sebagai tindak pidana seperti pembenuhan,
pencurian, dan perzinaan.
·
Hukum
politik: sistem pemerintahan dan kepemimpinan dalam islam
·
Hukum
ekonomi: sistem ekonomi yang sesuai dangan syariat islam
Manfaat mempelajari hukum islam:
·
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
·
Memahami
aturan-aturan islam dengan benar
·
Mampu
menerapkan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari
·
Menjadi
muslim yang lebih baik dan berakhlak mulia
Hukum Islam (Syari’ah) adalah
pedoman hidup yang lengkap dan sempurna bagi umat Islam. Dengan mempelajari dan
menerapkan Hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam akan mendapatkan
kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.
Komentar
Posting Komentar